wacananews.com-polrestubanpoldajatim Tim gabungan kembali melakukan giat yustisi pembinaan, penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini lokasi operasi yustisi adalah pemukiman penduduk. Sasaranya masih sama yaitu warga masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, Senin (15/3/2021) malam.

Hal ini dilakukan setelah beberapa hari terakhir tim gabungan dari Polsek Senori,  Koramil Senori dan Satpol PP Kec, Senori melaksanakan giat yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di pusat-pusat berkumpulnya warga dan jalur protokol Kecamatan Senori.

Seperti yang terlihat di pemukiman Desa Medalem Kecamatan Senori. Dilokasi tersebut tim gabungan mendapati warga yang berkumpul di Warkop desa setempat masih banyak yang belum mematuhi aturan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker dan berkerumun.

Mereka yang tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni  hukuman fisik melakukan push up.

“Sekedar berkumpul bersama bersama warga yang lain, jadi tidak membawa masker,” ujar Anam, warga desa Medalem Kec, Senori.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye penggunaan masker, sekaligus pembagian masker kepada masyarakat.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi  masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here