wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim, Meskipun berada pada zona orange namun Kabupaten Tuban memenuhi 4 kriteria indikator pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) maka Tuban masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantara 17 kabupaten/kota di Jawa timur.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Tuban, hari ini Kepolisian Resor Tuban melaksanakan gelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dengan membagikan 2500 masker gratis di beberapa Pasar yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, Selasa (02/02/2021).

Kegiatan diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol., melibatkan puluhan personel TNI-POLRI ,Satpol-PP, Dishub serta BPBD kabupaten Tuban,

Usai Apel dihalaman Mapolres Tuban dilanjutkan kegiatan operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat di beberapa lokasi antara lain pasar tradisional jl Pramuka, disini Kapolres sempat memborong masker di salah satu pedagang kemudian di bagikan kembali kepada masyarakat yang ada di sekitar pasar tersebut.

“Alhamdulillah rejeki hari ini, terimakasih pak Kapolres sudah diborong maskernya” ucap Enik penjual masker.

Kegiatan Pembagian masker dilanjutkan di Plaza ikan kelurahan Karangsari, selesai kegiatan dilokasi kedua dilanjutkan di lokasi ketiga pasar baru Tuban, hal sama dilakukan oleh Kapolres Tuban saat berada di pasar baru dengan membeli masker yang kemudian di bagikan kembali.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi pendisiplinan masyarakat mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Protkes) ditengah Pandemi Covid-19, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh saat memimpin kegiatan tersebut.

“Pagi ini kita melaksanakan Kegiatan Yustisi berupa pembagian masker kepada masyarakat bersama instansi terkait sasarannya di pasar tempat aktivitas masyarakat” Ucapnya

“Kita berikan edukasi mengingatkan Kepada Masyarakat, membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan cara penggunaan masker yang benar, ini adalah upaya kita dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban” Imbuh mantan Kapolres Madiun itu.

Ditanya terkait sekolah yang masih melaksanakan tatap muka Ruruh menjelaskan semua ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Tuban.

“Sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, Kita masih dalam masa PPKM, semua sudah tertuang dalam edaran Bupati terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya kegiatan belajar mengajar agar dilakukan secara daring” Pungkasnya.

Untuk diketahui Kabupaten Tuban termasuk salah satu dari 17 Kabupaten/kota yang masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Keputusan Gubernur Jawa timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyelenggaraan Covid-19 mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here