wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Tambakboyo Polres Tuban bersinergi bersama Instansi samping menggelar Operasi Yustisi. Operasi ini merupakan implementasi dari Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perbup No 65 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 Kamis, (1/10/2020).
Dalam operasi gabungan yang digelar di depan Kantor Kecamatan Tambakboyo melibatkan beberapa personel gabungan TNI-POLRI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan petugas Sat Pol PP dengan pelaksanaan kegiatan Sidang ditempat bagi masyarakat yang sedang beraktifitas keluar rumah tidak memakai masker.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut didapati sebanyak 26 Pelanggar protokol kesehatan dan dilaksanakan sidang di tempat oleh Hakim dari pengadilan Negeri Tuban
Pada kesempatan lain, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono , S.I.K.,S.H M.H melalui Kapolsek Tambakboyo IPTU Darmono, S.H menjelaskan, Tindakan tegas berupa Operasi Yustisi ini bertujuan lebih mendisiplinkan masyarakat sehingga tumbuh kesadaran dan konsistensi untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Selain petugas Polri, kita melibatkan personel dari Polres Tuban, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Tuban ”
Lebih lanjut Kapolsek Tambakboyo Tindakan tegas dalam operasi Yustisi ini bertujuan lebih mendisiplinkan masyarakat sehingga tumbuh kesadaran dan konsistensi untuk mematuhi protokol kesehatan”, pungkasnya.(Humas Polsek Tby)