wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dilingkungan masyarakat, Tim Gugus Penanganan Percepatan Covid 19 Bancar melaksanakan kegiatan Pengecekan Lokasi Karantina untuk Pemudik diwilayah kecamatan Bancar berdasarkan UU dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Sebagaimana Perintah Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. terkaitmerebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga Pemerintahan mengeluarkan Maklumat terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona sehingga kepolisian harus TANGGAP melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaranya salah satunya Bhabinkamtibmas Babinsan dan Pemerintahan Desa harus menyiapkan balai atau lokasi Karantina atau ruang isolasi untuk warga yang baru datang dari luar kota atau Pemudik.
Siang itu dilakukan oleh Tiga Pilar Ds Karangrejo Bhabinkamtibmas Babinsa dan kepala Desa menyiapkan lokasi Karantina di desa Karangrejo kecamatan Bancar Tuban.Mari kita lawan Covid 19 dengan membiasakan hidup sehat dan bersih dengan langkah Pembiasaan Cuci tangan olahraga dan jaga jarak antar warga huna memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona.Humas Bcr




