Pada hari Minggu 05 Juli 2020 sekira pukul 17.15 wib, unit Reskrim Polsek Bancar telah berhasil melakukan pengungkapan kasus 362 KUHP dan berhasil melakukan penangkapan tersangka yang berada dirumahnya.
Tersangka bernama Fitri Ulkum Cotimah, 22 Tahun, Dusun Daresan Ds Karangrejo Kec Bancar Tuban, pelaku telah melakukan pencuri sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp.7.500.000,-  ( tuju juta lima ratus ribu rupiah ) serta sebuah Handphone Merek Nokia 110, Cincin emas tiga buah dengan berat belum diketahui, Kunci rumah dan kunci sepeda yang berada didalam rumah ibu Sarini 54 Th Ds Pugoh kec.Bancar Tuban.
Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, S.H., menerangkan bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pindana pencurian tersebut, TSK diketahui telah melakukan tindak pidana tersebut dari hasil pengecekan CCTV yang dipasang oleh korban di rumahnya, kemudian Unit reskrim melakukan penangkapan dirumah korban dan menemukan hasil barang curian serta uang tunai dari hasil kejahatannya.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Bancar mengucapkan terima kasih atas kerja yang maksimal melakukan pengungkapan kasus 362 KUHP disaat diberlakukannya Ops Sikat Semeru 2020. Semoga menjadi pelajaran untuk tersangka dan perhatian bagi yang lainya.Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here