wacananews.com – PolresTubanJatim Anggota Polsek Senori Polres Tuban bersama TNI dari Koramil Senori dan Satpol PP terlihat memberikan teguran kepada warga masyarakat yang sedang berkerumun di Balai Desa Sendang Kecamatan Senori, Selasa (6/4/2021) siang.
Diketahui kerumunan warga masyarakat tersebut sedang menghadiri undangan acara pelantikan Perangkat Desa, akan tetapi warga yang hadir membuat Kerumunan sehingga rawan terjadi penularan Covid-19.
Kegiatan yang dilakukan tim gabungan giat yustisi pembinaan, penegakan hukum protokol kesehatan tersebut secara reguler dilaksanakan di wilayah Kecamatan Senori. Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun di tempat umum.
Warga yang diketahui tidak menggunakan masker dan membuat Kerumunan selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Mau menghadiri undangan Pelantikan Perangkat Desa, tadi sambil ngobrol sama warga yang lain, sehingga tidak sadar terjadi kerumunan,” ujar Cipto salah seorang warga Desa Sendang Kec, Senori.
Karena menimbulkan kerumunan dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun mendapatkan sangsi tertulis dari tim gabungan serta dihimbau untuk menjaga jarak agar tidak menjadi cluster penularan Covid-19.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika operasi yustisi yang dilakukan tim yustisi Kecamatan Senori tersebut dilakukan sebagai kampanye pendisiplinan warga masyarakat untuk melakukan 3M kapanpun dan dimanapun berada.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan
kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan
terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.






