Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek
Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Selasa malam, 10/08/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aipda Suwignyo bersama Bripka
Edi Susilo dan anggota Koramil Jatirogo Sertu Tarwi mengajak kepada
masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu
mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas, untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami
berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan
pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Suwignyo
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo AKP Elis
Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi
salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus
Covid-19.”Pungkas Kapolsek.
Home Uncategorized POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN






