Senori – Tim gabungan giat yustisi penegakan hukum PPKM Level 3 Kec, Senori kembali menggelar giat yustisi di wilayah Kecamatan Senori. Sasaran dari giat yustisi ini adalah warga masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam PPKM Level 3 serta tidak taat protokol kesehatan.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah warung kopi (warkop) yang berlokasi di desa Rayung Kec, Senori. Dilokasi tersebut didapati warkop masih buka diatas jam yang telah ditentukan dan ada sekelompok warga yang sedang berkerumun tanpa memperhatikan jarak dan semua tidak menggunakan masker, Jum’at (13/8/2021) malam.
Tim merupakan gabungan dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban No. 367 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 451 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat.
“Niatnya mau ngopi bersama teman-temah sebentar, jadi tidak membawa masker,” ujar Tocuk seorang warga yang mengaku warga Desa Rayung Kec, Senori.
Karena tidak memakai masker, dia dan pemuda lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk segera meninggalkan lokasi sedangkan pemilik warung kopi dihimbau untuk menutup tempat usahanya karena sudah melebihi jam 21.00 Wib.
Kapolres Tuban AKBP Darman melalui Kapolsek Senori Iptu Suganda mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Senori serta pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pelaksanaan PPKM Darurat dan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan kampanye ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian






