Dalam rangka menekan angka penularan
Covid-19 Polsek Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan
Protokol Kesehatan. Senin, 6/09/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aipda Fahrul, N.C., bersama
Bripka Bayu Andi mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi
protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker,
menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk
mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19
ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin
Protokol Kesehatan” Tutur Fahrul
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda,
S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu
bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas
Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo”
Home Uncategorized POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN







