Polsek jenu giat yustisi gabungan TNI-Polri menghimbau masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5M.
Hal
ini dilakukan mengingat masih banyak temuan pelanggaran yang ditemukan
dilapangan dalam giat Yustisi yang digelar di tempat nongkrong atau
warkop di kawasan Pantura Jenu.
Jika
bisanya kita sosial dan pembagian masker maka mulai hari ini, maka giat
Yustisi di laksanakan di tempat keramaian ataupun warung kopi yang
tidak mentaati protokol Kesehatan. Kita harapkan dengan memperluas
pengawas dan penindakan ini masyarakat dapat lebih sadar untuk mematuhi
protokol kesehatan karna ini untuk mereka sendiri agar terhindar dari
penyebaran virus covid-19.
Dikatakan
Kapolsek jenu AKP Rukimin S.H M.H dalam pengawas ini pihaknya
membackup satpol PP untuk tidak lagi melakukan sosialisasi, melainkan
langsung pemberian sanksi sesuai dengan INPRES NO 6 TAHUN 2020 dan.
PERBUP NO 65 TAHUN 2020 bisa tertulis,lisan maupun tindakan
(membersihkan fasmum ataupun fisik).Kita tak lagi berikan sosialisasi,ini sudah penindakan, jadi jika ada yang melanggar langsung kami berikan sanksi,” ujarnya.






