Tuban – Karena permintaan klarifikasi atas tuduhan menyebarkan fitnah tidak dihiraukan seorang pria di kecamatan Plumpang kabupaten Tuban memukul kepala temannya memakai botol kaca hingga tak sadarkan diri.

Kejadian bermula pada hari senin (11/10) saat tersangka EK (55) bersama korban S (56) menghadiri acara pertemuan warga, saat berada di lokasi itu korban bermaksud bercanda dengan membisikkan kepada tersangka bahwa makanan yang disuguhkan oleh Supri (50) adalah daging kambing yang sudah mati bukan dari kambing yang disembelih, namun tersangka tidak memperdulikan dan tetap memakan makanan tersebut.

Sehari kemudian tepatnya selasa (12/10) sekira pukul 14.00 wib, Supri yang merupakan penanggungjawab acara pertemuan warga tersebut mendatangi tersangka dengan marah-marah karena merasa difitnah menyuguhkan makanan dari daging kambing mati oleh tersangka.

Merasa bukan dia menuduh Supri menyuguhkan makanan daging kambing yang sudah mati, tersangka dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Slamet (korban) untuk merundingkan masalah tersebut, namun korban menolak untuk diajak berunding kemudian tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap yang terbuat dari kaca dan langsung memukulkan ke arah kepala korban,

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka dibagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri dan hidung bagian atas hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat konferensi pers pada Senin(18/10) yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., terungkap bahwa saat melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka dalam pengaruh minuman keras.

“Tersangka sedang dipengaruhi oleh minuman keras, karena cekcok itu sehingga terjadi pemukulan menggunakan botol sehingga korban mengalami luka robek di kepalanya” ungkap Darman.

Disinggung apakah ada motif dendam maupun hal lain sehingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, AKBP Darman menjelaskan kejadian tersebut murni karena pengaruh minuman keras “Tidak ada dendam, hanya karena pengaruh minuman sebenarnya mereka juga berteman” jelas Darman.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 (lima) Tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here