wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Senori – Giat Yustisi pembinaan, pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kususnya penggunaan masker oleh warga masyarakat secara intens digelar oleh tim gabungan. Sasaran dari operasi yustisi ini adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Terbaru tim gabungan yang berasal dari personil Polsek Senori Polres Tuban, anggota TNI dari Koramil Senori, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kec, Senori dan Puskesmas Senori, melaksanakan operasi yustisi di Jl. Letda Sucipto yang merupakan jalur poros Kecamatan, Senin (14/2/2022) siang.
Semua warga masyarakat yang berada di fasilitas umum seperti jalan raya, pasar, warkop yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran anggota gabungan. Alhasil adanya operasi yustisi ini tim gabungan masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, selain didata, juga mendapatkan sanksi sosial, sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020. Beberapa sanksi yang diterapkan yakni menyanyikan lagu nasional hukuman fisik berupa kerakan skot jump juga ada yang disanksi push up.
“Niatnya mau fotokopi dan membei minuman sebentar, lupa tidak membawa masker,” ujar Umi, salah seorang warga yang mengaku warga Desa Sendang Kec, Senori.
Karena tidak memakai masker, dia dan warga lain yang tidak memakai masker pun diminta untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan didata identitasnya oleh petugas dari tim gabungan.
Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui Kapolsek Senori AKP Ali Kanapi, S.H., mengatakan, jika giat yustisi tersebut dilakukan sebagai kampanye pendisiplinan terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker oleh warga masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan wajib menggunakan masker pada pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan giat yustisi ini, maka diharapkan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi masker ini juga akan terus dilaksanakan secara berkala, dan di beberapa tempat keramaian.





