Polres Tuban, Unit Reskrim Polsek Palang Bersama sama dengan unit Opsnal Macan Ronggolawe Polres Tuban, berhasil tangkap pelaku Pencurian spesialis rumah kosong dengan Inisial ZA umur 38 Tahun,Alamat Ds. Sidokumpul Rt. 06/02 Kec. Paciran Kab. Lamongan,pada hari Rabu (22/06/2022), Pukul 09:00 Wib di Jalan Raya turut Ds. Kradenan Kec Palang Kab. Tuban.
Pelaku
ZA melakukan aksinya ditoko, warung, dan rumah kosong yang ditinggal
pemiliknya berpergian atau sedang keluar berpergian untuk berbelanja,
dan sebelum melakukan aksinya pelaku melihat situasi rumah terlebih
dahulu,
dengan alat
sepedah motor dan lingis Kecil yang sudah dipersiapkan oleh Pelaku ZA,
berhasil membobol Toko yang ada di Desa Cendoro dan rumah makan Barokah
yang ada di Desa Gesikharjo Kec Palang Kab. Tuban. Dengan masing masing
kerugia diatas Rp. 4.000.000,- ( Empat juta rupiah)
Dan
aksi pelaku berhasil terekam CCTV yang ada di Toko di Desa Cendoro, dan
dengan data dari CCTV Anggota unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Palang IPDA SUDJARWO SH, melakukan penyelidikan dan
pemantauan di sepanjang jalur Pantura.
Dan
setelah mengetahui pelaku sedang mengendarai sepeda motor , dijalur
pantura untuk mencari sasaran pembobolan, pelaku ZA di tangkap Unit
Reskrim Polsek Palang bersama Unit Macan Ronggolawe Polres Tuban,
Selanjutnya
Pelaku di Periksa dan di temuka BB Bukti Lingis Kecil yang terbuat
dari besi Baja, dan dibawa ke Polres Tuban, dan atas perbuatannya Pelaku
ZA dijerap pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 Tahun Penjara.





