Bhabinkamtibmas Ds. Wadung Aiptu Sarju dan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) mengolah limbah batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di jelaskan limbah yang diolah merupakan material berupa debu halus atau disebut fly ash, dan debu kasar atau bottom ash.Fly ash dan bottom ash (Faba) sebelumnya memang dikategorikan bahan berbahaya beracun atau B3 sehingga tidak sembarang dimanfaatkan. Namun sejak 2021, limbah tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Sejak saat itu lah PT PJB mulai memanfaatkan limbah tersebut, yang salah satunya diolah menjadi paving block.
Kita pastikan pembangunan menggunakan material Faba mampu menghemat biaya hingga 30 persen, alah satunya karena tidak membutuhkan banyak semen. Contoh perbandingannya, jika menggunakan bahan bangunan konvensional membutuhkan sebanyak 10 sak semen, dengan bahan Faba cukup empat sak saja. Faba tersebut memang bisa menjadi bahan pengganti semen.
PJB pun gencar mempromosikan pemanfaatan Faba bagi pelaku UMKM, khususnya pengrajin paving block di wilayah sekitar. Paving block maupun batu bata yang dihasilakn sementara tidak dijual belikan, dan hanya untuk program tanggung jawab sosial perusahaan  (CSR).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here