Tuban – Propam (Profesi dan Pengamanan) Polsek Widang
menjalankan fungsi pengawasan internal yang krusial untuk mencegah
Pungutan Liar (Pungli) dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan
publik oleh anggota Polri.
“Peran dan mekanisme pengawasan Propam dilaksanakan secara rutin dan berkala.
Propam secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring di berbagai sentra pelayanan publik kepolisian.
”
Kalau di tingkat Polsek, iya seperti Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT), dan layanan SKCK,” ujar Kapolsek Widang AKP Narko, pada
Rabu (3/11/2025) pagi.
Pengawasan
dilaksanakan bertujuan untuk memastikan setiap personel menjalankan
tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menyimpang
dari aturan yang berlaku, sehingga pelayanan berjalan cepat, ramah, dan
transparan,” imbuhnya.
Propam
tidak hanya berfungsi sebagai fungsi penegakan disiplin, tetapi juga
sebagai fungsi pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas kinerja,”
sambungnya.
Dengan
adanya pengawasan ketat, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin
meningkat, bebas dari pungli, serta mampu memperkuat kepercayaan
masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.







