tribratanewstuban.com – Dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Polsek Palang sudah tidak diragukan lagi.

Kapolsek Palang Akp Murnj Kamariyah S.H mengatakan kepada Tribratanews Tuban fihaknya sudah memberikan arahan kepada seluruh anggotanya, agar melaksanakan tugas Pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik baiknya, sesuai dengan Undang Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 Pasal 13. jangan sampai ada.masyarakat yang komplain, karena tidak puas dengan pelayanan kita.
Semua pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polsek Palang Polres Tuban sudah ditentukan standardnya, contohnya untuk mengurus SKCK (Surat Catatan Kepolisian) apabila perayaratannya sudah lengkap.hanya dibutuhkan waktu 5 menit. demikian juga untuk pelayanan lainnya telah kami tentukan Standard nya. dengan demikian anggota semua punya tanggung jawab, dan tau akan tugas dan kewajibannya.
Termasuk Tugas Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim, disamping teliti dan benar juga harus cepat. transparan dan bebas Pungli. Pungkas Akp Murni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here