polrestuban-Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai dasar Pancasila yang dihuni oleh warganya dari berbagai macam suku, bangsa dan agama. Sedangkan warga Negara Indonesia di berikan hak kebebasan dalam memeluk agama  sehingga negara berkewajiban melindungi warganya dalam kebebsan memeluk agama dan menjalankan syariat sesuai yang dianutnya.

Namun dalam kebebasan beragama ini di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 sedangkan Institusi Polri adalah bagian dari Lembaga Negara Republik Indonesia sehingga sesuai amanah undang undang diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dalam negeri. Dalam hal ini Polri mempunyai kewajiban untuk memberikan ijin, mengawasi, mengamankan semua kegiatan masyarakat baik itu yang memberi tahukan atau tidak member tahukan kepada Polri, termasuk kegiatan ibadah, dakwah keagamaan di lingkungan tempat ibadah atau tempat lainya yang dilaksanakan oleh ormas keagamaan menyimpang dengan nilai nilai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (atau sudah  mengarah ke faham Radikalisme)

Pada hari selasa, tanggal 18 April 2017, mulai pukul 04.00 WIB, anggota Sabhara Polsek Tuban melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah sholat Subuh berjamaah dan dilanjutkan pengajian subuh pagi di salah satu masjid yang ada didalam kota Tuban untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan masjid.
Disamping melaksanakan pengamanan anggota Sabhara Polsek Tuban juga melakukan preventif dari aksi kelompok tertentu yang akan memaksa kepada jamaah yang sedang beribadah untuk mengikuti faham Radikalisme dan anti Pancasila. Dengan hadirnya anggota Sabhara Polsek Tuban di tempat ibadah pada saat ada kegiatan ibadah dengan harapan bisa melayani masyarakat yang sedang beribadah bisa merasa aman, nyaman dan bisa khusuk bisa menjalankan ibadah sesuai syariat agama yang dianutnya serta terbebas dari rasa adanya intimidasi adanya kelompok tertentu yang menyebarkan faham Radikalisme / anti Pancasila.

(POLSEK TUBAN KOTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here