“Memastikan anggota bekerja dengan baik dan sesuai prosedur” jelas Aipda Ahmadi ketika dikonfirmasi di lokasi.
Apalagi ini berhubungan dengan instansi lain, sehingga sebagai anggota Provost kita harus memastikan anggota bekerja dengan baik, jangan sampai terjadi pelanggaran ataupun melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik kesatuan.
Kepada anggota kita ingatkan untuk datang dan pulang tepat waktu, dan apabila ada warga atau nasabah yang meminta pengawalan tidak boleh meminta balas jasa dalam bentuk apapun, karena sudah di gariskan oleh pimpinan Polri bahwa semua pelayanan Polri kepada warga masyarakat adalah tanpa biaya, kecuali yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri, urai Aipda Ahmadi.




