wacananews.com- Sebuah rumah di jalan Nasional memproduksi minuman keras (miras) di jalan pantura Tuban-Babat, turut Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban dicokok petugas Polres Tuban. pelaku kawakan diamankan.

Seorang ditetapkan jadi tersangka adalah Suyono (33). Suyono tertangkap basah sedang melakukan produksi arak Jawa.

Selain itu, sedikitnya 31 drum arak mentah (baceman) dan 1.200 liter arak siap edar yang dibungkus kardus bekas minuman air mineral, 24 tabung elpiji, 5 kompor, dan dandang besar serta ratusan botol kemasan juga turut diamankan.

Pabrik minuman haram ini menurut kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono merupakan pabrik rumahan miras yang cukup besar di Tuban. Agar tak tercium aparat, pelaku memakai modus rumah kosong kumuh yang dari depan terlihat tidak digunakan.

“Pelaku ini menggunakan rumah bekas yang kumuh dan nampak kosong dari depan. Saat digerebek ternyata sedang kerja di dalam rumah ini. Perhari produksi arak bisa 1.500 liter,” terang Nanang di lokasi, Selasa (2/7/2019). (siz/tik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here