Maksud hati hanya ingin menghibur, iseng dengan bercanda di depan teman-temannya, atau ada keinginan viral di medsos, namun tindakan yang dilakukan justru membawa kepermasalahan hukum. Itulah yang terjadi beberapa waktu lalu pada sebuah sekolah, dimana dua orang siswa yang berada dalam kelas yang sedang istirahat melakukan “candaan” dengan menggunakan foto Presiden RI saat ini diikat dengan tali lalu diturunkan yang diiringi lagu Indonesia Raya.
Tindakan menghina simbol Negara adalah pelanggaran atas Pasal 48 ayat (2) huruf e dan Pasal 57 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau denda Rp500 juta rupiah, ” ucap IPDA Ali Mas’ud, S.H, (Waka Polsek Widang) dihadapan peserta upacara Siswa SMPN 2 Widang saat menjadi Irup Peringatan Hari Pramuka, Rabu (14/08/19).
Kepada seluruh siswa agar hal yang demikian tidak dilakukan di SMPN 2 Widang. Karena itu tindakan yang tidak etis dilakukan oleh pelajar sebagai generasi penerus Bangsa, meskipun candaan. Demikian pula kami dari Kepolisian menghimbau kepada Kepala Sekolah, Guru dan Staf pengajar dalam menyambut PHBN HUT RI khususnya dalam kegiatan karnaval jangan ada kejadian seperti memakai, membawa simbol – simbol organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
” Ini lebih awal kita sampaikan agar ada perhatian dan kerjasamanya. Jangan sampai ada yang membawa tema yang menimbulkan dampak serta keresahan. Seperti membawa simbol ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila, ataupun ormas tertentu yang sudah dibubarkan oleh Pemerintah. Kita harapkan di Wilayah Widang tidak terjadi seperti itu, ” tegas IPDA Ali Mas’ud, mengakhiri.








