Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian kendaraan bermotor/curanmor, Hal tersebut terjadi karena masih banyak dan maraknya para penadah yang mau membeli barang ataupun onderdil sepeda motor dari hasil kejahatan. 
Dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor /curanmor personil Polsek Singgahan Polres Tuban melakukan patroli dengan menyambangi bengkel sepeda motor di Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Senin (23/9/2019)
Dalam patroli tersebut petugas patroli Aiptu Edi Purwanto menyampaikan pesan kepada pemilik bengkel beserta mekaniknya agar berhati-hati dalam membeli onderdil kendaraan bekas yang dijual secara eceran, karena tidak menutup kemungkinan barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
“Jangan mudah percaya dengan penjual onderdil eceran, ataupun pada penjual kendaraan bekas yang menjual kendaraan dengan nilai jual dibawah harga standar dikhawatirkan itu dari hasil curian. Ucap Aiptu Edi P
Selain itu Aiptu Edi P juga menyampaikan apabila diketahui membeli barang hasil kejahatan maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa mendapatkan sanksi pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here