Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di
masyarakat adalah pencurian kendaraan bermotor/curanmor, Hal tersebut
terjadi karena masih banyak dan maraknya para penadah yang mau membeli
barang ataupun onderdil sepeda motor dari hasil kejahatan.
Dalam
mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
/curanmor personil Polsek Singgahan Polres Tuban melakukan patroli
dengan menyambangi bengkel sepeda motor di Desa Mulyoagung Kecamatan
Singgahan Kabupaten Tuban. Senin (23/9/2019)
Dalam
patroli tersebut petugas patroli Aiptu Edi Purwanto menyampaikan pesan
kepada pemilik bengkel beserta mekaniknya agar berhati-hati dalam
membeli onderdil kendaraan bekas yang dijual secara eceran, karena tidak
menutup kemungkinan barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.
“Jangan
mudah percaya dengan penjual onderdil eceran, ataupun pada penjual
kendaraan bekas yang menjual kendaraan dengan nilai jual dibawah harga
standar dikhawatirkan itu dari hasil curian. Ucap Aiptu Edi P
Selain
itu Aiptu Edi P juga menyampaikan apabila diketahui membeli barang
hasil kejahatan maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa
mendapatkan sanksi pidana.







