Satlantas Polres Tuban, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yg
menimbulkan rawan angka kecelakaan serta beresiko fatal terutama
dikhususkan bagi anak dibawah umur, tanpa menggunakan helm SNI dan belum
memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).Kesadaran para masyarakat
khususnya anak anak muda yg masih dibawah umur utk memakai helm SNI dan
mengkaitkan tali helm keselamatan akhir2 ini cukup membuat kami dari
Satlantas Polres Tuban tertegun keheranan kepada masyarakat yg
kesadarannya sangat kurang akan pemakaian helm SNI. Bagaimana tidak
sudah naik kendaraan ngebut ngebutan di jalan raya, tidak pakai helm dan
tidak bawa surat surat,,, hati kami sebagai petugas yg mendapati hal
demikian sangat miris terhadap hal tersebut, dan membuktikan bahwa
tingkat kesadaran anak usia dibawah umur untuk disiplin dalam berlalu
lintas sangatlah menurun drastis dan kurang memahami apa arti
“Keselamatan berlalu lintas”.
Hal seperti itu
seharusnya sebagai orang tua kita dapat lebih ikut andil dan bersikap
lebih perhatian terhadap anak anak kita yg masih di bawah umur terhadap
keselamatan nya di jalan raya karena sedikit kita lengah maka beresiko
sangat fatal.
Dilihat dari segi kerawanan tidak
memakai helm sangatlah rentan mengalami benturan akibat kecelakaan yg
berakibat fatal. Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi
kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan
tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan helm tersebut
diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua,,
dan apabila anak anda sudah bisa duduk sendiri di bangku/jok spd motor
harus tetap dipakaikan helm juga ya demi keselamatan bersama tentunya.
Tidak
ada alasan apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang
berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi
cedera fatal saat kecelakaan.
Ditegaskan
kembali kepada para orang tua yg anaknya masih belum cukup umur agar
tidak memberikan kunci sepeda atau membiarkan anak anda mengemudikan
kendaraan tanpa batas cukup umur yg memadai, itu sama saja dengan anda
membiarkan utk anak anda terjadi kecelakaan. Maka mulailah dari diri
anda sendiri dan keluarga sedini mungkin tentang arti keselamatan
berlalu lintas.
Aturannya tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan batas usia anak di bawah umur yg diperbolehkan untuk
mengendarai kendaraan bermotor .
Selain itu,
di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan
helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias
penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan
perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2.
Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor
dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.
Hal
ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang
Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu
mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil
karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa
selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di
jalan raya.






