Wacananews.com- Operasi Zebra Semeru 2019, Satlantas Polres Tuban, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata prioritas yg menimbulkan rawan angka kecelakaan serta beresiko fatal terutama dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan yakni :- Anak dibawah umur- Pengendara R2 tanpa menggunakan Helm SNI- Pengendara R2 yang melawan arus- Mabuk jangan mengemudi- Lengkapi diri anda dengan surat surat- Gunakan selalu safety belt saat anda mengemudikan R4- Batas kecepatan max 40km/jam dalam kota 
Kami dari Satlantas Polres Tuban akan giat melaksanakan razia di wilayah Tuban Ops Zebra Semeru 2019 dengan sasaran pelanggaran kasat mata tersebut. Jadi anda para pengendara sepeda motor wajib patuh dan tidak ada kata melanggar dengan alasan apapun.
Kesadaran para masyarakat khususnya anak anak muda yg masih dibawah umur utk memakai helm SNI dan mengkaitkan tali helm keselamatan akhir2 ini cukup membuat kami dari Satlantas Polres Tuban tertegun keheranan kepada masyarakat yg kesadarannya sangat kurang akan pemakaian helm SNI. Bagaimana tidak sudah naik kendaraan ngebut ngebutan/ ugal-ugalan di jalan raya, tidak pakai helm dan tidak bawa surat surat,,, hati kami sebagai petugas yg mendapati hal demikian sangat miris terhadap hal tersebut, dan membuktikan bahwa tingkat kesadaran anak usia dibawah umur untuk disiplin dalam berlalu lintas sangatlah menurun drastis dan kurang memahami apa arti “Keselamatan berlalu lintas”.
Dilihat dari segi kerawanan tidak memakai helm sangatlah rentan mengalami benturan akibat kecelakaan yg berakibat fatal. Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan tentunya kepala kita akan tetap aman. 
Tidak ada alasan apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Ditegaskan kembali kepada para orang tua yg anaknya masih belum cukup umur agar tidak memberikan kunci sepeda atau membiarkan anak anda mengemudikan kendaraan tanpa batas cukup umur yg memadai, itu sama saja dengan anda membiarkan utk anak anda terjadi kecelakaan. Maka mulailah dari diri anda sendiri dan keluarga sedini mungkin tentang arti keselamatan berlalu lintas.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI) dan batas usia anak di bawah umur yg diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor .
Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.
Hal ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di jalan raya.
Ops Zebra Semeru 2019
SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here