Dalam melaksanakan tugas sehari-hari setiap anggota Polri wajib dilengkapi dengan surat-surat yang berkaitan dengan keanggotaannya tersebut. Dan urat-surat yang harus melekat di tubuh seorang anggota Polri masing-masing : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun C, surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
     Selain surat surat yang sudah disebutkan tadi masih banyak lagi surat suara tambahan yang wajib dibawa oleh seseorang Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
      Hari Rabu (30/10/2019) Kepala Kepolisian Resort Tuban Nanang Haryono SH SIK MSi, melalui Kasi Propam Polres Tuban lpda Waheru bersama Kapolsek Kerek Polres Tuban lptu Kadeni SH, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan perseorangan Anggota Polri terhadap enem belas anggota Polsek Kerek.
     Berlokasi di samping Mapolsek Kerek, anggota mendapatkan pemeriksaan kelengkapan termasuk penampilan dan sikap tampang serta kelengkapan kendaraan yang ditumpangi oleh anggota tersebut.
     Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut bertujuan untuk penegakan disiplin terhadap anggota dan juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here