Dalam melaksanakan tugas sehari-hari setiap anggota
Polri wajib dilengkapi dengan surat-surat yang berkaitan dengan
keanggotaannya tersebut. Dan urat-surat yang harus melekat di tubuh
seorang anggota Polri masing-masing : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Tanda Anggota (KTA), surat Ijin Mengemudi (SIM) A maupun C, surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Selain surat surat yang sudah disebutkan tadi masih banyak lagi
surat suara tambahan yang wajib dibawa oleh seseorang Polri dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
Hari Rabu (30/10/2019) Kepala Kepolisian Resort Tuban Nanang
Haryono SH SIK MSi, melalui Kasi Propam Polres Tuban lpda Waheru bersama
Kapolsek Kerek Polres Tuban lptu Kadeni SH, melaksanakan pemeriksaan
kelengkapan perseorangan Anggota Polri terhadap enem belas anggota
Polsek Kerek.
Berlokasi di samping Mapolsek Kerek, anggota mendapatkan pemeriksaan
kelengkapan termasuk penampilan dan sikap tampang serta kelengkapan
kendaraan yang ditumpangi oleh anggota tersebut.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut
bertujuan untuk penegakan disiplin terhadap anggota dan juga berkaitan
dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019.
Home Uncategorized PASTIKAN KESIAPAN KELENGKAPAN ANGGOTA, KANIT PROPAM POLRES TUBAN SIDAK ANGGOTA POLSEK KEREK







