Pelaksanaan sistemik di Wilayah Kecamatan Kerek telah
selesai dilaksanakan namun kegiatan tersebut meninggalkan persoalan di
berapa Desa untuk Wilayah Kecamatan Kerek.
PT. Pertamina Hulu Tuban East Java sebagai pelaksana dalam kegiatan
Seismik bertanggung jawab dengan kerusakan kerusakan yang terjadi
terhadap tanaman serta rumah penduduk dan bersedia untuk memberikan
kompensasi / ganti rugi.
Hari Jumat (08/11/2019) bertempat di balai desa padasan sebanyak 19
keluarga mendapat ganti rugi dari PT Pertamina hulu Tuban East Java. Dan
dari 19 warga yang mendapatkan ganti rugi, PT Pertamina hulu Tuban
East Java menggelontorkan dana kurang lebih 70 juta Rupiah dengan sistem
penggantian sesuai kerusakan masing-masing.
Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi,
melalui Kapolsek Kerek Polres Tuban lptu Kadeni SH membenarkan bahwa
hari ini PT Pertamina hulu Tuban East Java melaksanakan pemberian
kompensasi/ ganti rugi terhadap 19 warga masyarakat desa Padasan.
_”Saya bersama Muspika Kecamatan Kerek ikut menyaksikan pemberian
ganti rugi tersebut, dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang
melaksanakan komplain terhadap aktivitas seismik yang dilaksanakan oleh
PT Pertamina Hulu Tuban East Java di wilayah Kecamatan Kerek.”_ kata
Kapolsek.
_”Dan hari
ini ada dua desa yang mendapatkan pembagian kompensasi dari PT.
Pertamina Hulu Tuban East Java, masing-masing 19 warga dari Desa Padasan
dan 8 warga dari Desa Temayang Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.”_
lmbuhnya.
Kegiatan
pembagian kompensasi yang di laksanakan oleh PT Pertamina Hulu Tuban
East Java terhadap dua Desa di wilayah Kecamatan Kerek berlangsung
kurang dari dua jam dengan aman dan lancar.
Home Uncategorized BERSAMA MUSPIKA, KAPOLSEK KEREK POLRES TUBAN KAWAL PEMBERIAN GANTI RUGI PT PERTAMINA...







