wacananews.com – Kepala Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban AKP Yani Susilo,S.H. mengajak kepala desa untuk mengaktifkan kembali program tamu wajib lapor 1 x 24 jam. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi Kepala Desa. Kamis, (28/11/2019).
Menurut AKP Yani, program tamu wajib lapor sangat efektif untuk mencegah tindak kriminalitas, karena siapapun yang datang ke suatu wilayah dan dengan tujuan apapun akan dapat dideteksi.
“Dengan program ini maka dapat mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas”, tuturnya.
Tak hanya itu, perwira asli Tuban ini juga mengajak kepada kepala desa untuk menghidupkan kembali siskamling, keberadaan warga yang melakukan siskamling maka akan membuat lingkungan lebih aman.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rengel sebagaimana kebijakan dari Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.Ik., M.Si. supaya jajarannya terus memberikan pesan dan melakukan sinergi dengan semua lini agar tercipta kamtibmas di Bumi Wali yang aman dan kondusif.
Konferensi Kepala Desa sendiri dilaksanakan di Balai Desa Bulurejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Kegiatan siang itu dihadiri pula oleh Camat Rengel Drs. Eko Wardhono, Danramil Rengel Kapten Istoha beserta Kepala UPTD/UPTB se Kecamatan Rengel dan para Kepala Desa.







