wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Guna mengantisipasi maraknya pengguna knalpot brong dalam perayaan malam Tahun Baru 2020. Polsek Singgahan Polres Tuban mendatangi toko dan bengkel penyedia knalpot Brong.
Terlihat Wakapolsek Singgahan Polres Tuban IPTU Suharto, S.H bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi bengkel-bengkel penjual knalpot racing dan toko knalpot bervariasi, di wilayah Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban , Rabu (25/12/19).
“Mulai sekarang jangan menerima masyarakat yang pesan knalpot brong, terutama adik-adik kita, karena seperti pada tahun-tahun sebelumnya saat malam tahun baru itu biasanya dipergunakan untuk arak-arakan tentunya akan menimbulkan kebisingan”. Himbau IPTU Suharto, SH kepada pemilik toko knalpot
Sosialisasi yang dilakukan ini dengan tujuan untuk menjaga ketertiban perayaan malam tahun baru agar tidak menimbulkan kebisingan, tambahnya.
Sementara itu dalam keteranganya Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Singgahan AKP Ali Kanapi, SH mengatakan, Penggunaan knalpot racing dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah melanggar Undang-undang yang berlaku, Sementara ini kami datangi dengan meminta kepada bengkel dan toko variasi knalpot brong untuk menyimpan barangnya,” ucap Kapolsek Singgahan
Ia berharap kepada masyarakat ikut membantu ketertiban dengan memberikan nasihat kepada anak-anaknya maupun keluarganya.
“Kami tidak mau mendengar ada masyarakat yang mengeluh karena suara bising yang disebabkan kenalpot brong, Bila himbauan kami tidak dipatuhi kami akan melakukan penindakakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tegasnya





