wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Hari ini Kamis 26 Desember 2019 pemohon SIM tampak ramai karena Menjelang perayaan Natal tahun 2019, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM),Satpas Polres Tuban diliburkan, libur dalam rangka cuti bersama tersebut berlangsung kemarin pada Selasa 24 Desember 2019 dan Rabu, 25 Desember 2019.Pelayanan di buka kembali hari ini, Kamis 26 Desember 2019.Bagi pemilik SIM yang jatuh tempo berlakunya tepat pada libur cuti bersama tersebut dapat memperpanjang masa berlaku pada tanggal 26 hingga 27 Desember 2019, dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa. Namun, jika pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu libur tanggal 24 – 25 Desember 2019, dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 26 hingga 27 Desember 2019, maka akan diberlakukan proses Penerbitan Baru.Pemohon akan mengikuti mekanisme pembuatan SIM dengan proses pemohon baru. Kasat Lantas Polres Tuban, AKP RICKY TRI DHARMA, S.H., S.I.K. menghimbau agar warga masyarakat di Kota Tuban, bagi yang pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Natal agar memanfaatkan fasilitas tenggang waktu yang kami berikan, segera perpanjang SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here