Satlantas Polres Tuban, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yg
menimbulkan rawan angka kecelakaan serta beresiko fatal terutama
dikhususkan bagi anak dibawah umur, tanpa menggunakan helm SNI dan belum
memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).Kesadaran para masyarakat
khususnya anak anak muda yg masih dibawah umur utk memakai helm SNI dan
mengkaitkan tali helm keselamatan akhir2 ini cukup membuat kami dari
Satlantas Polres Tuban tertegun keheranan kepada masyarakat yg
kesadarannya sangat kurang akan pemakaian helm SNI. Bagaimana tidak
sudah naik kendaraan ngebut ngebutan di jalan raya, tidak pakai helm dan
tidak bawa surat surat,,, hati kami sebagai petugas yg mendapati hal
demikian sangat miris terhadap hal tersebut, dan membuktikan bahwa
tingkat kesadaran anak usia dibawah umur untuk disiplin dalam berlalu
lintas sangatlah menurun drastis dan kurang memahami apa arti
“Keselamatan berlalu lintas”.
Hal
seperti itu seharusnya sebagai orang tua kita dapat lebih ikut andil
dan bersikap lebih perhatian terhadap anak anak kita yg masih di bawah
umur terhadap keselamatan nya di jalan raya karena sedikit kita lengah
maka beresiko sangat fatal.
Dilihat dari segi
kerawanan tidak memakai helm sangatlah rentan mengalami benturan akibat
kecelakaan yg berakibat fatal. Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk
melindungi kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita
berkendara, dan tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan
helm tersebut diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang
kendaraan roda dua,, dan apabila anak anda sudah bisa duduk sendiri di
bangku/jok spd motor harus tetap dipakaikan helm juga ya demi
keselamatan bersama tentunya.
Tidak ada alasan
apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang berkendara
sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi cedera fatal
saat kecelakaan.
Ditegaskan kembali kepada
para orang tua yg anaknya masih belum cukup umur agar tidak memberikan
kunci sepeda atau membiarkan anak anda mengemudikan kendaraan tanpa
batas cukup umur yg memadai, itu sama saja dengan anda membiarkan utk
anak anda terjadi kecelakaan. Maka mulailah dari diri anda sendiri dan
keluarga sedini mungkin tentang arti keselamatan berlalu lintas.
Aturannya
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan batas usia anak di bawah umur yg
diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor .
Selain
itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib
mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger
alias penumpang mengenakan helm.
Helm SNI
merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas
Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap
pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.
Hal
ini merupakan tugas kami selaku aparat penegak hukum di bidang
Kamseltibcarlantas, agar anda selamat sampai tujuan. Maka dari itu
mulailah dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil
karena Keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula. Dan tak lupa
selalu patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamat di
jalan raya.






