Polres Tuban, Kuatir akan adanya
kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Tuban, membuat Kepala Kepolisian
Resort Tuban AKBP Nanang Haryono SH, SIK, M.Si memberikan himbauan
terkait kebakaran hutan tersebut, untuk para Kapolsek Jajaran
melaksanakan kegiatan patroli antisipasi kebakaran hutan dan juga
pencurian kayu jati.
Himbauan
yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi tersebut
sekaligus mengajak warga masyarakat untuk tidak sembarang membakar
hutan karena ancaman hukumannya terlalu berat, seperti yang dikutip AKBP
Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si. kaitan dengan undang-undang nomor 41
Tahun 1999 tentang KEHUTANAN khususnya pasal 53 yang menjelaskan
_”bahwa setiap orang di larang membakar hutan.”_ Dan dalam pasal 78 ayat
3 dan 4 juga di jelaskan tentang ancaman hukumannya yang tidak
tanggung-tanggung yaitu 3 miliar untuk yang dengan sengaja dan 1,5
miliar yang tidak sengaja membakar hutan.
Kaitan
dengan himbauan Kapolres Tuban tersebut, hari Kamis (24/10/2019)
anggota Polsek Kerek Polres Tuban menanggapi itu dengan meningkatkan
giat patroli ke area hutan di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan (KARHUTLA) mengingat kemarau yang
berkepanjangan.
Kegiatan
patroli Antisipasi Karhutla dan Curyuti memang sudah rutin dilaksanakan
di wilayah Kecamatan Kerek mengingat di wilayah Kecamatan Kerek masih
terdapat area hutan milik Perhutani yang cukup luas.
Dalam
melaksanakan kegiatan patroli Antisipasi karhutlah dan curyuti
tersebut, anggota Polsek tidak lupa memberikan teguran atau dialogis
dengan para petani penggarap agar dalam menggarap ladang mereka tidak
melaksanakan kegiatan pembakaran untuk membersihkan radang karena itu
hanya akan membantu kita memberikan kerugian bagi orang banyak





