Polres Tuban, Kuatir akan adanya kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Tuban, membuat Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP Nanang Haryono SH, SIK, M.Si memberikan himbauan terkait kebakaran hutan tersebut, untuk para Kapolsek Jajaran melaksanakan kegiatan patroli antisipasi kebakaran hutan dan juga pencurian kayu jati.
Himbauan yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi tersebut sekaligus mengajak warga masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan karena ancaman hukumannya terlalu berat, seperti yang dikutip AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si. kaitan dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN khususnya pasal 53 yang menjelaskan _”bahwa setiap orang di larang membakar hutan.”_ Dan dalam pasal 78 ayat 3 dan 4 juga di jelaskan tentang ancaman hukumannya yang tidak tanggung-tanggung yaitu 3 miliar untuk yang dengan sengaja dan 1,5 miliar yang tidak sengaja membakar hutan.
Kaitan dengan himbauan Kapolres Tuban tersebut, hari Kamis (24/10/2019) anggota Polsek Kerek Polres Tuban menanggapi itu dengan meningkatkan giat patroli ke area hutan di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan (KARHUTLA) mengingat kemarau yang berkepanjangan.
Kegiatan patroli Antisipasi Karhutla dan Curyuti memang sudah rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kerek mengingat di wilayah Kecamatan Kerek masih terdapat area hutan milik Perhutani yang cukup luas.
Dalam melaksanakan kegiatan patroli Antisipasi karhutlah dan curyuti tersebut, anggota Polsek tidak lupa memberikan teguran atau dialogis dengan para petani penggarap agar dalam menggarap ladang mereka tidak melaksanakan kegiatan pembakaran untuk membersihkan radang karena itu hanya akan membantu kita memberikan kerugian bagi orang banyak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here