Dalam
rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek Jatirogo melaksanakan
Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol . Kamis, 31/3/2022
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Jatirogo Aipda Fahrul N.C.,
bersama Bripka Bayu Andi mengajak kepada masyarakat untuk selalu
mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai
masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,
untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi
Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu
Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Fahrul
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda,
S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu
bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas
Kapolsek.
Home Uncategorized ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19, POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI







