Guna
mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian, petugas
melaksanakan giat Patroli dan memberikan himbauan di bengkel-bengkel
sepeda motor yang ada diwilayah Grabagan agar tidak membeli atau
menampung sepeda motor maupun onderdil hasil dari Curanmor.
Selain
memberikan himbauan tersebut, Petugas juga menyarankan kepada pemilik
bengkel apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud
ataupun mempunyai informasi barang tersebut agar segera melaporkan
kepada Petugas Polsek Grabagan. Bahwa menampung atau memperjual belikan
barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku imbuh Petugas.
Kapolsek
Grabagan Ajun Komisaris Polisi Subagiyo juga memerintahkan kepada para
Bhabinkamtibmas agar mendata fdan mengawasi semua bengkel sepeda motor
yang ada didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik dari
Curanmor, Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual belikan
di bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek.
Grabagan (09/08/2019)by humas Grabagan
Home Uncategorized Antisipasi Sepeda Motor Bodong dan hasil Curanmor, Anggota Polsek Grabagan beri himbauan...








