Ps, Kanit Reskrim Polsek Senori Polres Tuban Aiptu Agus Tri Mustopo bersama dengan petugas dari Bawaslu Kab, Tuban. Melaksanakan sosialisasi desa anti money politik di Desa Wanglu Wetan Kec, Senori, Kamis (7/11/2019).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 Wib di Balai Desa Wanglu Wetan tersebut diikuti oleh kurang lebih 75 orang warga masyarakat desa Wanglu Wetan yang berasal dari Toga, Tomas, Toda, Karang Taruna dan PKK. Tidak ketinggalan Kades dan Perangkat Desa setempat.
Dalam sambutannya Sunarso dari Bawaslu Kab, Tuban menjelaskan, Pemilihan Bupati direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 September 2020. Sehingga jabatan Bupati saat ini tidak sampai genap 5 tahun.
Sedangkan pembentukan Panwas, Bawaslu Kab, Tuban akan menyelenggarakan pada bulan November dan dilantik akhir Desember 2019. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi Money Politik adalah memberikan edukasi kepada warga masyarakat bahwa money politik sangat sulit dihindari akan tetapi dengan adanya sosialisasi dapat diminimalkan.
“Nantinya Desa Wanglu Wetan akan dijadikan sebagai percontohan di wilayah Kecamatan Senori” tutur Sunarso.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Senori Agus Tri Mustopo dalam sambutannya menjelaskan tentang dasar hukum dari money politik adalah Pasal 209 ayat (1) KUHP, yang berbunyi Penyuapan merupakan tindak pidana yang kerap terjadi dan bersinggungan dengan pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh pengusaha/swasta atau partai politik.
Sedangkan dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
KapolresTuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., yang dihubungi melalui telepon sangat mendukung kegiatan sosialisasi money politik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab, Tuban bersama dengan anggota Polsek Senori Polres Tuban. Menurutnya yang selama ini merusak proses demokrasi di Indonesia salah satunya adalah money politik yang sudah dianggap budaya oleh partai politik dan warga masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat bisa mengerti sisi negatif dari money politik bagi kehidupan berdemokrasi kita” tutur Nanang Haryono. (wid)






