Pelaksanaan sistemik di Wilayah Kecamatan Kerek telah selesai dilaksanakan namun kegiatan tersebut meninggalkan persoalan di berapa Desa untuk Wilayah Kecamatan Kerek.
     PT. Pertamina Hulu Tuban East Java sebagai pelaksana dalam kegiatan Seismik bertanggung jawab dengan kerusakan kerusakan yang terjadi terhadap tanaman serta rumah penduduk dan bersedia untuk memberikan kompensasi / ganti rugi.
     Hari Jumat (08/11/2019) bertempat di balai desa padasan sebanyak 19 keluarga mendapat ganti rugi dari PT Pertamina hulu Tuban East Java. Dan dari 19 warga yang mendapatkan ganti rugi,  PT Pertamina hulu Tuban East Java menggelontorkan dana kurang lebih 70 juta Rupiah dengan sistem penggantian sesuai kerusakan masing-masing.
     Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi, melalui Kapolsek Kerek Polres Tuban lptu Kadeni SH membenarkan bahwa hari ini PT Pertamina hulu Tuban East Java melaksanakan pemberian kompensasi/ ganti rugi terhadap 19 warga masyarakat desa Padasan.
      _”Saya bersama Muspika Kecamatan Kerek ikut menyaksikan pemberian ganti rugi tersebut, dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang melaksanakan komplain terhadap aktivitas seismik yang dilaksanakan oleh PT Pertamina Hulu Tuban East Java di wilayah Kecamatan Kerek.”_ kata Kapolsek.
     _”Dan hari ini ada dua desa yang mendapatkan pembagian kompensasi dari PT. Pertamina Hulu Tuban East Java, masing-masing 19 warga dari Desa Padasan dan 8 warga dari Desa Temayang Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.”_ lmbuhnya.
     Kegiatan pembagian kompensasi yang di laksanakan oleh PT Pertamina Hulu Tuban East Java terhadap dua Desa di wilayah Kecamatan Kerek berlangsung kurang dari dua jam dengan aman dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here