POLRESTUBAN – Bertempat di Balai Desa Banyu Urip dan dengan disaksikan oleh Wakapolsek Senori Ipda Prayitno, Tiga Pilar desa Banyu Urip yang terdiri dari Kades Banyu Urip Suhartono, Bhabinkamtibmas Aiptu Sugeng Waluyo dan Babinsa Pelda Abdul Rokhim menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara 2 warga desa Banyu Urip, Selasa (29-8-2017) pagi.

Aiptu Sugeng Waluyo ketika dikonfirmasi menyebutkan warga yang sedang mempunyai masalah tersebut adalah ibu TS dan saudara TH keduanya warga Desa Banyu Urip hanya beda RT saja.

Permasalahan tersebut timbul karena saudara TH menggunakan rumah ibu TS yang pada waktu itu dalam keadaan kosong untuk berbuat tidak baik dengan seorang perempuan tanpa seijin dari pemilik rumah.

Mengetahui rumahnya digunakan untuk melakukan hal yang tidak baik maka ibu TS melaporkan hal tersebut ke Polsek Senori. Kemudian Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin, S.H., memerintahkan Bhabikamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di tingkat desa dengan dimediasi oleh Tiga Pilar, jelas Aiptu Sugeng Waluyo.

Alhamdulillah setelah dimediasi permasalahan tersebut dapat berakhir dengan damai, di tandai dengan saling memaafkan antara ibu TS dan saudara TH. Kemudian kita buatkan surat pernyataan damai yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here