wacananews.com-polrestubanpoldajatim Waspada Penipuan Vaksin Covid-19!. Modus kejahatan ini mereka atau pelaku Berpura-pura menjadi NAKES, Modus mengaku mempercepat antrian, Modus meminta bayaran, Penipuan melalui SMS atau Telepon dan Pembayaran melalui via transfer. Hal itu dikatakan petugas Polsek Plumpang Polres Tuban saat berdialogis dengan warga di Unit BRI Plumpang, itu pada Jum’at, ( 05/03/2021) Jam. 09.00 Wib.Â
Kenali Kejahatan Cyber agar cerdas bermedia digital dan tidak menjadi korban sasaran pelaku kejahatan melalui media internet dengan memanfaatkan situasi yang berkembang saat ini. Disaat musim pandemik Covid-19 banyak warga yang ingin terhindar dari virus sehingga mengupayakan hal-hal yang menurutnya bagus dengan mengikuti anjuran Nakes yang ujungnya jarus transfer uang pada pelaku.
Aipda Hery Sucipto mengatakan, Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Peretasan marketplace merupakan salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang masuk dalam kategori Akses ilegal. Yang mana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp 800 juta (delapan ratus juta rupiah).
Di hubungi secara terpisah Kapolsek Plumpang AKP Wahyu Dwi Waluyo, S.H. Upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah dengan beberapa hal. Seperti, Penengakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cyber crime, membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cyber crime baik dalam tatanan nasional maupun dalam tingkat internasional dan membagun kerjasama dengan para pihak lain untuk membangun sistem keamanan di dunia maya. (alif).








