Polsek Rengel Polres Tuban bersama dengan Perhutani RPH Rengel memasang banner himbauan agar warga masyarakat tidak membakar hutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan pada musim kemarau yang tengah melanda saat ini.
Pemasangan banner dilakukan dibeberapa titik di kawasan hutan jati yang ada di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
“Dengan pemasangan banner ini, kami berharap agar warga tidak melakukan pembakaran hutan termasuk membuat sumber api di kawasan hutan”, tutur AKP Yani Susilo, Kapolsek Rengel saat dikonfirmasi, Rabu, (31/7/2019).
Menurut AKP Yani Susilo, membakar hutan dapat diancam dengan pidana, untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Perhutani memberikan himbauan melalui banner tersebut. Tak hanya itu petugas juga akan melakukan patroli dialogis guna memberikan edukasi bagi warga masyarakat.
“Langkah ini merupakan upaya preventif memberikan pengetahuan bagi warga supaya tidak melakukan pembakaran hutan, karena itu ada sanksi pidananya”, tandas Mantan Kasat Sabhara Polres Tuban.







