wacananews.com-polrestubanpoldajatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Bertempat di Balai Desa Bangilan telah dilaksanakan giat berupa Sosialisasi bagi masyarakat Desa tentang pelaksanaan program PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Skala Mikro yang dihadiri sekitar 25 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bangilan yang di Wakili KasiPem H. Romli, Kapolsek Bangilan yang di Wakili Wakapolsek Ipda Komari, Kepala desa Bapak Jayadi Dan Bhabinkamtubmas serta Babinsa desa Bangilan. 
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono yang Di sampaikan Oleh Wakapolsek Ipda Komari yaitu Apabila terjadi permasalahan se kecil apapun terkait kasus Covid-19 mungkin agar senantiasa di koordinasikan ke Puskesmas.
Intinya pelaksanaan PPKM Mikro skala RT agar SOP agar mengikuti instruksi Mendagri no 3 tahun 2021.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar warga masyarakat mengetahui bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Himbauan Prokes dan sosialisasi PPKM berbasis Mikro ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan mendukung program pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM berbasis Mikro dalam memutus mata rantai pencegahan dan penyebaran Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here