polres tuban-Selasa malam, 18 April 2017 pukul 20.30 wib Kanit Reskrim Polsek Jenu bersama anggota reskrim telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka.JOKO BUDIONO Bin SAMSUJUD,umur 35 tahun,pekerjaan swasta,alamat Kelurahan ronggomulyo Gg.mangga No.3 Rt.05 Rw.04 Kec./Kab.Tuban tlah mengedarkan Pil Karnopen tanpa ijin edar. 19/04/2017
Malam itu juga Kanit reskrim bersama anggota reskrim giat lidik karnopen di area stadion lokajaya Tuban Ds.Sugihwaras Kec.Jenu Kab.Tuban kemudian mengetahui adanya transaksi karnopen dan langsung mengamankan Tersangka .dan saksi pembeli .
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pembeli diketahui 10 butir pil karnopen yg di bungkus plastik transparan berada di bawah tanah tidak jauh dengan saksi pembeli dan di akui oleh pembeli bahwa 10 butir pil karnopen tersebut miliknya yg telah dibuang dan sebelumnya di beli dari Tersangka seharga Rp.25.000,-
Setelah mengamankan Tersangka JOKO BUDIONO dan pembeli kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi transaksi diketahui adanya timba berada di dalam rumah kosong yg baru di bangun yg didalam timba diketahui beberapa plastik transparan dan dibawahnya di temukan 24 butir pil karnopen di bungkus plastik.
Menurut pengakuan Tersangka pil karnopen tersebut di belinya dari GANG SADAR TUBAN kemudian mengamankan BB ( Barang Bukti ) dari tangan Tersangka uang hasil penjualan pil karnopen sebesar Rp.85.000,- yang kemudian Tersangka dan pembeli berikut BB di bawa ke Polsek Jenu guna proses penyidikan lebih lnjut.
Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil karnopen tanpa ijin edar sebagaimana di maksud Pasal 197 subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
” Kapolsek jenu AKP YANI SUSILO SH berjanji di depan para pejabat Kec Jenu. ( Forpinka ). Kepala desa toga tomas dan bhabinkamtibmas,Babinsa . para pengedar serta bandar NARKOBA jangan coba” masuk di wil jenu. Akan kami tuntaskan sampai ke bandarnya ” ujar Kapolsek Jenu.
* HUMAS POLSEK JENU *




