wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, S.H., bersama anggota secara berkesinambungan Melaksanakan kegiatan Door To Door sambangi desa menjalin komunikasi bersama kepala desa dan perangkatnya dalam rangka sosialisasi edukatif Pembatasan Pelaksanaan giat masyarakat yang menimbulkan masa ditengah tengah Pandemi Covid 19.
Terkait
keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/7/KPTS/012021 Tanggal 9 Januari
2021 dan Perda Kabupaten Tuban no 18 tahun 2020 tentang pembatasan
kegiatan masyarakat yang melibatkan aparat dalam rangka Penanggulangan
pencegahan penyebaran Covid 19 agar setiap kegiatan yang bersifat
kerumunan dimalam hari untuk sementara waktu dibatasi sampai Pukul 21.00
wib, sedangkan untuk kegiatan hiburan masyarakat yang menghadirkan masa
atau kerumunan untuk sementara waktu ditiadakan sampai pemberitahuan
lebih lanjut guna mengantisipasi timbulnya Kluster Baru covid 19.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H., Menuturkan
dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan
kerumunan, maka Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus Tanggap untuk
aktif memberikan Edukatif Kepada masyarakat agar ikut selalu mematuhi
Protokol Kesehatan guna meminimalisir Penyeberan Covid 19 dilingkungan
masyarakat.Humas Bcr




