wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Kapolsek Bangilan AKP Budi Handoyo, SH., bersama Wakapolsek Ipda Komari Dan 6 (Enam) anggota lainnya, menyambangi pemilik Bengkel-bengkel Motor di sepanjang Jr. Raya Bangilan Tuban Dan memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan penggunaan knalpot racing atau brong, Jumat  (27/12/19).
Dalam himbauannya Kapolsek menekankan dan mengajak pemilik bengkel untuk turut bersama-sama membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkunganya masing-masing.
Tidak hanya itu Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar lebih waspada dan berhati-hati kerena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatanya dengan merubah warna Cat atau mengurangi sebagian dari spektek kendaraanya dengan melalui jasa bengkel. Selain itu yang lebih utama Kapolsek juga mengatakan, agar tidak menerima pesanan Kenalpot Racing atau brong dari pemilik kendaraan, supaya tidak mengganggu akan Kambtibmas menjelang pergantian Tahun 2019 ke 2020.
“Tolak apabila ada warga masyarakat yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot itu akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” himbau Kapolsek pada mekanik bengkel.
Himbauan di atas merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, SH., S. IK., M. SI., saat pengarahan menghadapi Hari Natal dan Tahun Baru 2020. Dalam penekanannya agar jajaran masing-masing Polsek agar aktif melakukan razia kendaraan guna mencegah terjadinya curanmor dan Binluh guna menekan penggunaan knalpot racing atau brong. (Rdn/Bgl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here