Dengan adanya kebakaran hutan di Negara Kesatuan Republik lndonesia yang telah menghanguskan ribuan hektar hutan, membuat pemerintah menerapkan darurat kebakaran hutan.
     Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di Kabupaten Tuban, mengingat wilayah Kabupaten Tuban termasuk cukup rentan dengan kebakaran hutan karena di wilayah Kabupaten Tuban terdapat Hutan hutan jati yang cukup yang luas sehingga rentan dengan kebakaran hutan karena bila Kabupaten Tuban juga mengalami kemarau yang cukup panjang.
     Hari Jumat (20/09/2019) Kepala Kepolisian Sektor Kerek lptu Kadeni SH menjabarkan Perintah Kapolres Tuban tersebut dengan melaksanakan giat patroli gabungan bersama anggota Perhutani dan anggota Koramil Kerek.
     Patroli patroli yang bertujuan untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) selain melaksanakan peneguran atau himbauan kamtibmas terhadap warga masyarakat di sekitar hutan di beberapa wilayah kecamatan gerak patroli gabungan juga memberikan himbauan himbauan Kamtibmas terhadap warga masyarakat, Tim juga memasang bener bener himbauan Kamtibmas memasang banner banner di lokasi lokasi yang cukup strategis di area hutan yang berada di wilayah kecamatan Kerek.
     Patroli yang langsung dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Kerek tersebut tidak lupa memberikan himbauan kamtibmas terhadap warga masyarakat yang kebetulan memiliki ladang di sekitar hutan milik perhutani tersebut.
     Dalam patroli gabungan tersebut, Kapolsek Kerek bersama Asper (Asisten Perhutani) KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan) Kecamatan Kerek melaksanakan pemasangan baner himbauan Kamtibmas di beberapa lokasi hutan di wilayah Kecamatan Kerek.
    _”Kami mendampingi pihak Perhutani untuk melaksanakan pemasangan banner dikarenakan banyak warga yang belum memahami akan ancaman hukuman yang mereka akan jalannya apabila mereka melakukan pembakaran hutan baik sengaja maupun tidak sengaja.”_ Kata lptu Kadeni SH.
     _”Semoga dengan pemasangan baner himbauan Kamtibmas ini, masyarakat bisa memahami dan mengetahui betapa beratnya hukuman bagi seseorang yang melaksanakan pembakaran hutan, sehingga kita bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan yang diakibatkan oleh human error di wilayah Kecamatan Kerek.”_ lmbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here