Polrestuban- Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban membuat pimpinan Kepolisian Resor Tuban mencari cara untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di Wilayah hukum Polres Tuban.
       Cara yang di ambil adalah dengan  memberikan penyuluhan penyuluhan dan penindakan lain seperti melaksanakan kegiatan openshift, baik yang di laksanakan oleh anggota lalu lintas Polres maupun oleh anggota anggota di jajaran Kepolisian Sektor.
       Hari Rabu (11/10/2017) selesai melaksanakan giat apel pagi, sekitar pukul 09.00 wib, anggota Polsek Kerek dengan kekuatan 12 Personil melaksanakan giat  operasi Simpati di depan Mapolsek Kerek dengan tujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
      Giat operasi dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Kerek AKP. Tamami. SH.
       Dalam gelar giat operasi tersebut, Kepolisian Sektor Kerek tidak memberikan tindakan penilangan terhadap para pengemudi baik roda dua maupun roda empat tersebut, melainkan hanya memberikan peneguran ke beberapa pengemudi kendaraan roda dua yang belum dilengkapi dengan helm _standar nasional Indonesia *(SNI)*_
       Adapun beberapa pengemudi yang tidak menggunakan helm atau pun sepada motornya tidak dilengkapi dengan kaca spion, para pengemudi diberikan teguran keras dengan menandatangani Surat Pernyataan dan mengambil helm standar serta melengkapi kendaraannya dengan kelengkapan yang dibutuhkan barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan mereka.
       Selesai melaksanakan kegiatan operasi, Kepala Kepolisian Sektor Kerek saat ditemui membenarkan bahwa tidak melaksanakan penindakan. _”Kami tidak menilang satupun kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, namun untuk kendaraan yang belum lengkap, kami  diberikan teguran keras sekalian mengambil kelengkapan sepeda motor untuk segera dipasangkan pada kendaraan yang bersangkutan dan bagi pengendara yang tidak dilengkapi dengan helm, si pengendara diperintahkan untuk mengambil helm sesuai ketentuan dan baru bisa mengambil kendaraan dengan membuat surat pernyataan.!”_ Kata orang no satu di jajaran Kepolisian Sektor Kerek tersebut.
*Humas Polsek Kerek.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here