wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Di tengah upaya penanganan dan penangulangan virus corona (Covid-19), masih terjadi fenomena jemput paksa jenazah terkait virus Covid’19 maupun pulang paksa pasien Covid’19 oleh pihak keluarga.
Menyikapi fenomena tersebut, hari ini Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., kepada jajarannya, khususnya Intel, Binmas dan Bhabinkamtimas supaya melakukan pendataan identitas warga yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun perawatan medis di Rumah Sakit.
” Kepada anggota saya sampaikan untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Puskesmas lewat tenaga kesehatan yang ada di tiap-tiap desa bersama Babinsa dan Kades, sehingga dapat diperoleh data yang valid guna mengantisipasi tindakan yang dapat berproses hukum, ” ucapnya, Rabu (27/01/21).
Kapolsek menjelaskan, jenazah pasien yang telah dipastikan positif Covid-19 harus mengikuti proses pemakaman sesuai prosedur kesehatan. Namun, jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing.
“Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak ada lagi kejadian pengambilan paksa jenazah dengan status positif Covid’19, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat,” imbuh Kapolsek.
Disamping pengambilan paksa jenazah Covid’19 dan adanya kejadian penolakan pemakaman oleh warga masyarakat, peristiwa yang menjadi atensi kita juga terkait dengan pasien yang sudah terconfirm positif Covid’19 namun pulang paksa dari pelayanan kesehatan atau rumah sakit.
” Ini akan menjadi problem dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid’19 termasuk adanya keresahan di masyarakat. Bila ternyata ada warga masyarakat yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit, agar Bhabinkamtimas melakukan pendekatan sebagai upaya edukasi, ” pungkas Kapolsek.







