wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Kepala Kepolisian Sektor Widang Resort Tuban AKP Totok Wijanarko, S.Pd., mengatakan, setiap postingan yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada sanksi pidananya.
” Ini tetap belaku meskipun pengunggah beralibi tak memahami tindakannya tersebut. Tindakan seperti ini kerap terjadi dilingkungan masyarakat, sehingga dinilai perlu terus dilakukan kegiatan imbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat, ” ucapnya.
Hal ini disampaikan AKP Totok Wijanarko kepada Kontributor, Minggu (09/02/20) ketika dikonfirmasi seputar kegiatan anggotanya yang sedang melaksanaan imbauan terkait penggunaan media sosial yang bisa berdampak terhadap pelanggaran hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek mengingatkan agar berhati-hati waktu *mem-post sesuatu* apalagi sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan,” kata dia.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan orang lain. Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang saat ini masih kerap ditayangkan di TV semoga bisa menjadi pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali dampaknya terhadap orang lain, ” terang AKP Totok Wijanarko.
Kepada seluruh masyarakat, AKP Totok Wijanarko meminta agar dapat *bijak* dalam menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk terprovokasi, terhasut, men-share tanpa ada konfirmasi. Saat ini khan banyak tuh beredar berita hoax, maka perlu adanya kehati-hatian, ” tambahnya.
Bapak Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., memberi perhatian serius untuk problem ini., Beliau mengharapkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan kegiatan imbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat, supaya tidak menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial miliknya.
‘
Bapak Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si.,
menjelaskan bahwa, Kepolisian berwenang untuk melakukan tindakan
penegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoaks. Agar ini
dipahami dan dimengerti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kebebasan
berekspresi silahkan, namun tetap ada aturan, jangan sampai melewati
batas yang ditentukan oleh undang-undang, ” tegas Kapolsek AKP Totok
Wijanarko mengulang pernyataan Kapolres.





