wacananews.com-polrestubanpoldajatim Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
“Hal itu tersebut diucapkan oleh Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., kepada anggotanya saat menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Jum’at (05/03/2021).
Untuk pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021. PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, jadi ada penambahan jumlah Propinsi, ” imbuh Kapolsek.
Ditekankan oleh Kapolsek, bahwa untuk sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ” tegas Kapolsek.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 Wib. Ini kita sampaikan kepada anggota agar dapat disosialisasi kepada masyarakat, khususnya Bhabinkamtimas dengan sasaran warga di desa binaan masing-masing dalam upaya mendukung suksesnya Program PPKM Mikro, ” pungkas Kapolsek.





