Polres Tuban – Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 pukul 22.30 Wib di Jl. Raya Ds. Kradenan KM 5-6 (Simpang tiga Pusri) Kec. Palang Kab. Tuban telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor dengan sepeda motor yang mengakibat korban luka berat dari tiap-tiap pengendara.
Adapun Kronologis Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut:
Semula sepeda motor No. Pol S-6861-EA yang kemudikan oleh EKA TRI SETYAWAN laki2 23 th swasta alamat Ds. Sidomulyo Kec. Brondong Kab Lamongan yang berboncengan dengan HASYIM ASYARI laki2 20 th Swasta alamat Sda, berjalan dari selatan setelah sampai di simpang 3 Pusri belok kanan atau ke arah timur bersamaan dengan itu ada sepeda motor S-4915-EW dari arah timur meluncur kebarat yang dikemudikan Oleh MOH DEDI laki2 21 th Swasta Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban melaju dengan kecepatan tinggi setelah sampai di TKP karena yang dari arah selatan akan berbelok ke timur tidak memberi kesempatan yang dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan korban keduanya mengalami luka berat pada bagian kepala
Melihat dari kronologis kejadian laka lantas tersebut maupun beberapa keterangan dari saksi mata di TKP petugas unit laka lantas polres tuban telah menetapkan tersangka dari kejadian laka lantas tersebut adalah
Sdr. EKA TRI SETYAWAN, 23 th laki2 swasta Ds. Sidomukti Kec. Bondong Kab. Lamongan yang mengendarai sepeda motor No. Pol S-6861-EA
Dan sebagai korban dari kejadian laka lantas tersebut adalah Sdr. HASYIM ASYARI 20 th swasta Ds. Sidomukti Kec. Bondong Kab. Lamongan dan pengendara sepeda motor S-4915-EW Sdr. MOH. DEDI 21 th swasta Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab Tuban.
Pada kejadian laka lantas tersebut petugas Polsek Palang yang saat itu melaksanakan TPTKP ( Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara ) telah mengamankan barang Bukti untuk diamankan dan diserahkan ke unit laka lantas Polres Tuban Polda jatim adalah sebagai berikut:
1. Sepada Motor Honda No. Pol S-6861-EA
2. Sepeda motor Suzuki No. Pol S-4915-EV
Sebagai petugas kepolisian sektor Palang Resort Tuban Polda Jatim yang bertugas melaksanakan TPTKP telah melakukan tindakan lanjut sebagai berikut :
1. Mendatangi TKP.
2. Evakuasi korban untuk dibawa ke Rumah sakit.
3. Mengumpulkan keterangan para saksi
4. Melaporkan kejadian ke 940 Tuban.






