Adanya kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Kecamatan
Merakurak beberapa hari yang lalu, membuat Kepala Kepolisian Resort
Tuban AKBP Nanang Haryono SH, SIK, M.Si memberikan himbauan terkait
kebakaran hutan tersebut.
Himbauan yang disampaikan Kapolres Tuban tersebut mengajak warga
masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan karena ancaman
hukumannya terlalu berat, seperti yang dikutip Kapolres kaitan dengan
undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN khususnya pasal 53
yang menjelaskan _”bahwa setiap orang di larang membakar hutan.”_ Dan
dalam pasal 78 ayat 3 dan 4 juga di jelaskan tentang ancaman hukumannya
yang tidak tanggung-tanggung yaitu 3 miliar untuk yang dengan sengaja
dan 1,5 miliar yang tidak sengaja membakar hutan.
Kaitan dengan himbauan Kapolres Tuban tersebut, anggota Polsek
Kerek menanggapi itu dengan melaksanakan / meningkatkan giat patroli
siang ke area Perhutani KRPH Kerek untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan
(KARHUTLA) dan Pencurian Kayu Jati (CURYUTI).
Kegiatan patroli Antisipasi Karhutla dan Curyuti memang sudah rutin
dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kerek mengingat di wilayah Kecamatan
Kerek masih terdapat area hutan milik Perhutani yang cukup luas.
Dalam melaksanakan kegiatan patroli Antisipasi karhutlah dan curyuti
tersebut, anggota Polsek tidak jarang memberikan teguran atau dialogis
dengan para petani penggarap agar dalam menggarap ladang mereka tidak
melaksanakan kegiatan pembakaran untuk membersihkan radang karena itu
hanya akan membantu kita memberikan kerugian bagi orang banyak.









