Adanya kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Merakurak beberapa hari yang lalu, membuat Kepala Kepolisian Resort Tuban AKBP Nanang Haryono SH, SIK, M.Si memberikan himbauan terkait kebakaran hutan tersebut.
     Himbauan yang disampaikan Kapolres Tuban tersebut mengajak warga masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan karena ancaman hukumannya terlalu berat, seperti yang dikutip Kapolres kaitan dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN khususnya pasal 53 yang menjelaskan _”bahwa setiap orang di larang membakar hutan.”_ Dan dalam pasal 78 ayat 3 dan 4 juga di jelaskan tentang ancaman hukumannya yang tidak tanggung-tanggung yaitu 3 miliar untuk yang dengan sengaja dan 1,5 miliar yang tidak sengaja membakar hutan.
      Kaitan dengan himbauan Kapolres Tuban tersebut, anggota Polsek Kerek menanggapi itu dengan melaksanakan / meningkatkan giat patroli siang ke area Perhutani KRPH Kerek untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan (KARHUTLA) dan Pencurian Kayu Jati (CURYUTI).
     Kegiatan patroli Antisipasi Karhutla dan Curyuti memang sudah rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kerek mengingat di wilayah Kecamatan Kerek masih terdapat area hutan milik Perhutani yang cukup luas.
     Dalam melaksanakan kegiatan patroli Antisipasi karhutlah dan curyuti tersebut, anggota Polsek tidak jarang memberikan teguran atau dialogis dengan para petani penggarap agar dalam menggarap ladang mereka tidak melaksanakan kegiatan pembakaran untuk membersihkan radang karena itu hanya akan membantu kita memberikan kerugian bagi orang banyak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here