wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Sektor Bancar Resort Tuban rutin menggelar giat Patroli Hutan baik bersama Petugas kehutanan maupun tidak guna mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan Lahan / karhutla yang merupakan atensi Bapak Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H.,M.H.
Dalam giatnya Anggota Polsek Bancar Melakukan blusukan hutan dan lahan guna mengantisipasi adanya pembakaran ranting kering ataupun sampah sembarangan yang dilakukan oleh warga guna mengantisipasi adanya kebakaran hutan dan Lahan, karena sesuai Pasal 50 ayat 03 UU Ri no 41 Tahun 1999 , Pasal 78 ayat 2 dan 3 barang siapa melakukan Pengrusakan Hutan akan dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Lima Milyar.Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H. walaupun saat ini dimusim hujan Patroli Hutan supaya aktif tetap dilakukan antisipasi kebakaran hutan dan lahan demi terwujudnya stabilitas kamtibmas tetap aman kondusif dan hutan kita akan selalu terjaga kelestariannya.
Humas Bcr




