Kanit Sabhara Aiptu Rifa’i memimpin langung patroli
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah kecamatan Plumpang
tepatnya di desa sumberagung, Senin (12/8/2019) pagi. Kanit Sabhara
bersama Bhabinkamtibmas Bripka Budi Santoso melakukan patroli
antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat.
“Kegiatan
patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada
masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun,” ujarnya Kanit.
Ia
juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh
warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran
Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.
Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku
pembakar hutan dan lahan.
“Selain
itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat
dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda
Rp 10 Milyar,” lanjutnya.
Aiptu
Rifa’i berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan
menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek atau Koramil
terdekat, pungkasnya.






